Kabar24.com, JAKARTA - Komisi IX DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga menyusul meninggalnya bayi Debora.
Panja dibentuk untuk mengetahui penyebab meninggalnya bayi berusia empat bulan tersebut.
“Panja itu penting karena pendirian rumah sakit pasti dengan izin sesuai dengan UU No.36/2009 tentang Kesehatan. UU itu mewajibkan rumah sakit swasta maupun pemerintah memberikan pelayanan pada masyarakat. Apalagi dalam keadaan darurat,” ujar Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh dalam diskusi dengan tema “Kasus Bayi Debora, Perlakukan RS Sesuai UU Kesehatan?” bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (FPAN) di Kompleks Parlemen, Selasa (12/9/2017).
Menurut Wafiroh, dalam pasal-pasal UU itu, tegas dan jelas disebut, bahwa dalam keadaan darurat RS dilarang menolak pasien dan juga tak boleh minta uang muka.
“RS itu wajib menjalankan fungsi sosial kemanusiaan, pelayanan yang adil, jujur, dan demokratis,” ujarnya.
Kalau terbukti RS melanggar UU, maka wajib dievaluasi. Dia menyayangkan terlambatnya respons Menteri Kesehatan Nila Moeloek atas kasus Debora. Demikian juga ketika merespons virus ‘Rubela’.
Baca Juga
Karena itu, kata Wafiroh, Panja RS Mitra Keluarga diharapkan mampu mengungkap kasus tersebut. Misalnya, apakah terlalu mudahnya izin pendirian RS, mahalnya biaya operasional sehingga RS berorientasi finansial dan bisnis, sehingga kalau terbukti melanggar maka izinnya harus dicabut, ujarnya.
“Sebaiknya dicabut dulu izin untuk dijadikan pelajaran.Untuk selanjutnya dilakukan investigasi, agar mengetahui apa yang salah dengan sistem RS ini,” ujarnya.