Kabar24.com, JAKARTA -- Polisi akhirnya memutuskan untuk menahan pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, yang merupakan bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Keduanya ditahan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 372 dan 378 KUHP setelah dilaporkan oleh beberapa agen yang mereka tunjuk untuk merekrut calon jamaah yang hendak melaksanakan ibadah umroh.
“Kita sudah menahan mulai hari ini. Dua tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (10/8/2017).
Para agen ini merasa dikejar-kejar oleh jamaah yang sudah membayarkan biaya perjalanan umroh mereka tetapi tak kunjung diberangkatkan setelah bertahun-tahun. Sebagian jamaah bahkan telah mendaftar sejak 2015.
Saat ini, First Travel diketahui memiliki hampir seribu agen dengan jumlah agen aktif mencapai 500. Namun, yang sudah membuat laporan baru beberapa orang dengan cara memberi kuasa pada salah satu agen.
“Jadi yang resah itu bukan cuma jamaah, tetapi para agen juga sehingga bukan jamaah yang melapor tapi inisiatif agen,” tambah Martinus.