Kabar24.com,JAKARTA - Polisi menetapkan TW, yang mengemban jabatan sebagai Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka terkait polemik beras yang menjerat perusahaan tersebut.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul penetapan TW sebagai tersangka karena dia dianggap bertanggung jawab atas praktik-praktik kecurangan dan oelanggaran terhadap undang-undang pangan.
"Kita menetapkan satu tersangka atas nama TW yang kemudian menjabat Direktur di PT IBU yang kami anggap memiliki tanggungjawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran< terhadap undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," kata Martinus, Rabu (2/8/2017).
Menurut Martinus, penetapan TW sebagai tersangka dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap kurang lebih 15 orang saksi dan gelar perkara. Adapun langkah berikut yang diambil.polisi yakni melakukan penahanan atas TW yang berlaku mulai hari ini, Rabu (2/8/2017).
"Ya, kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini. Mulai berlaku kita tahan hari ini," tambahnya.
Namun demikian, Martinus masih enggan membeberkan lebih jauh terkait TW dalam kasus ini hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang. Dia pun belum mau menjelaskan terkait pasal dalam undang-undang yang diduga telah dilanggar.