Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan Dirut PT IBU Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan TW, yang mengemban jabatan sebagai Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka terkait polemik beras yang menjerat perusahaan tersebut.
Presdir PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Stefanus Joko Mogoginta (kedua kiri) bersama Direktur Budhi Istanto Suwito (kiri), Chief Finance Officer Sjambiri Lioe (ketiga kiri), Independent Director Jo Tjong Seng (kedua kanan) dan Direktur Hendra Adisubrata (kanan) memberikan keterangan pers terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) yang dalah kasus dugaan beras oplosan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Presdir PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Stefanus Joko Mogoginta (kedua kiri) bersama Direktur Budhi Istanto Suwito (kiri), Chief Finance Officer Sjambiri Lioe (ketiga kiri), Independent Director Jo Tjong Seng (kedua kanan) dan Direktur Hendra Adisubrata (kanan) memberikan keterangan pers terkait PT Induk Beras Unggul (IBU) yang dalah kasus dugaan beras oplosan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (25/7)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com,JAKARTA - Polisi menetapkan TW, yang mengemban jabatan sebagai Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka terkait polemik beras yang menjerat perusahaan tersebut.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul penetapan TW sebagai tersangka karena dia dianggap bertanggung jawab atas praktik-praktik kecurangan dan oelanggaran terhadap undang-undang pangan.

"Kita menetapkan satu tersangka  atas nama TW yang kemudian menjabat Direktur di PT IBU yang kami anggap memiliki tanggungjawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran< terhadap undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," kata Martinus, Rabu (2/8/2017).

Menurut Martinus, penetapan TW sebagai tersangka dilakukan setelah adanya pemeriksaan terhadap kurang lebih 15 orang saksi dan gelar perkara. Adapun langkah berikut yang diambil.polisi yakni melakukan penahanan atas TW yang berlaku mulai hari ini, Rabu (2/8/2017).

"Ya, kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kemudian kita tahan hari ini. Mulai berlaku kita tahan hari ini," tambahnya.

Namun demikian, Martinus masih enggan membeberkan lebih jauh terkait TW dalam kasus ini hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang. Dia pun belum mau menjelaskan terkait pasal dalam undang-undang yang diduga telah dilanggar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper