Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Karyawan Ladeni PT Schenker Petrolog di MA

Nicolas melalui kuasa hukumnya Michel Rako mengatakan akan meladeni perusahaan logistik dan transportasi tersebut di tingkat kasasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Karyawan PT Schenker Petrolog Utama Nicolas D. Golovko mempersilakan perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Nicolas melalui kuasa hukumnya Michel Rako mengatakan akan meladeni perusahaan logistik dan transportasi tersebut di tingkat kasasi. Dia menilai putusan majelis hakim sudah tepat meskipun gugatan Nicolas (penggugat) ganya dikabulkan sebagian.

“Silakan saja jika mengajukan kasasi. Kami ladeni,” ujarnya, Senin (17/7/2017).

Michel menilai biaya kompensasi Rp315 juta sudah menganut asas keadilan kendati tidak sesuai persis dengan anjuran Dinas Tenagar Kerja Jakarta Selatan sebesar Rp297,75. Menurutnya, majelis hakim pengadilan niaga berhak dan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan berapa besaran kompensasi.

Selain itu, dia juga menuding PT Schenker Petrolog Utama (tergugat) melanggar Pasal 58 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam surat perjanjian kerja, tergugat memberlakukan masa uji coba. Padahal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diperbolehkan adanya masa percobaan kerja.

Perkara inni bermula ketika PT Schenker Petrolog Utama melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Manager Proyek Global Minyak dan Gas Nicolas D. Golovko pada 11 Maret 2016 secara sepihak. Padahal perjanjian kerja yang ditandatangai kedua belah pihak berakhir pada 3 Januari 2019.

Atas PHK tersebut, penggugat mengklaim berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, perjanjian kerja penggugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sehingga,penggugat meminta total ganti rugi sebesar upah penggugat sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian atau selama 33 bulan. Jumlah keseluruhan ganti rugi yang diklaim yakni Rp5,69 miliar.

Dalam jawabannya, PT Schenker menyatakan bahwa penggugat tidak pantas mendapatkan kompensasi tersebut. Sehingga, kedua belah menggelar perundingan bipatrit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Adminstrasi Jakarta Selatan. Namun seluruh mediasi gagal karena tidak disetujui oleh tergugat. Oleh karena itu, gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi opsi terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper