Kabar24.com, JAKARTA - Alotnya pembahasan lima isu penting Pemilu membuat pansus "mengembalikan" penyelesaian masalahnya kepada fraksi di DPR.
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu memutuskan agar fraksi-fraksi melakukan lobi terkait lima isu krusial yang belum disepakati.
Kelima topik itu yaitu ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, alokasi kursi per-daerah pemilihan, konversi suara menjadi kursi.
"Karena adanya tarik ulur maka disepakati dengan masa waktu penyelesaian dengan lobi-lobi untuk ambil keputusan lima isu krusial mulai Kamis (8/6) hingga Selasa (13/6)," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Hal itu dikatakannya terkait hasil rapat Pansus Pemilu yang berlangsung pada Kamis (8/6) malam.
Rapat tersebut awalnya mengagendakan pengambilan keputusan terkait lima isu krusial namun ditunda karena masih adanya perbedaan pendapat antarfraksi.
Dia mengatakan masing-masing fraksi mempunyai kewajiban membuat pertemuan-pertemuan nonformal sehingga hasilnya bisa dibacakan dalam rapat Pansus pada Selasa (13/6).
Menurut dia, kalau forum lobi-lobi antarfraksi tidak menemukan kesepakatan maka Pansus akan melakukan pemungutan suara atau voting sesuai hasil kesepakatan seluruh fraksi.
"Semangatnya hasil dari Pansus ini bulat sehingga dalam Rapat Paripurna DPR RI tidak ada persoalan," ujarnya.
Lukman mengatakan pembicaraan di Pansus tidak bisa secara parsial namun disepakati dilakukan secara terpadu atau komprehensif sehingga tidak bisa ditentukan isu mana yang masih alot dibahas atau mana yang mudah.
Terkait presidensial treshold menurut Lukman bukan hanya kepentingan partai politik namun juga kepentingan pemerintah.