Kabar24.com, JAKARTA - Hari ini, Rabu (7/6/2017) Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Dewan Pengarah dan Kepala Pelaksana Uni Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau UKP-PIP.
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Lembaga baru itu ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dengan program-program pembangunan termasuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya.
Pasal 3 Perpres No 54 tahun 2017 menyatakan UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sedangkan dalam Pasal 5 menyatakan Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:
a. Pengarah terdiri atas unsur:
Baca Juga
1. tokoh kenegaraan
2. tokoh agama dan masyarakat
3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
b. Pelaksana terdiri atas
1. Kepala
2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
3. Deputi Bidang Advokasi
4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi