Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Tugas dan Struktur UKP Pembinaan Ideologi Pancasila

Hari ini, Rabu (7/6/2017) Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Dewan Pengarah dan Kepala Pelaksana Uni Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau UKP-PIP.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) memberi selamat kepada Kepala UKP-PIP Yudi Latif (kiri) usai pelantikan Dewan Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6/2017)./Antara-Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) memberi selamat kepada Kepala UKP-PIP Yudi Latif (kiri) usai pelantikan Dewan Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6/2017)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA - Hari ini, Rabu (7/6/2017) Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Dewan Pengarah dan  Kepala Pelaksana Uni Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila atau UKP-PIP.

Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Lembaga baru itu ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dengan program-program pembangunan termasuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya.

Pasal 3 Perpres No 54 tahun 2017 menyatakan UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Sedangkan dalam Pasal 5 menyatakan Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:

a. Pengarah terdiri atas unsur:

1. tokoh kenegaraan
2. tokoh agama dan masyarakat
3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

b. Pelaksana terdiri atas

1. Kepala
2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
3. Deputi Bidang Advokasi
4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper