Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS SUAP PAJAK: Nama Setya Novanto Disebut Dalam Persidangan

Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno disebut memiliki relasi dengan Ketua DPR Setya Novanto, yang dikenal dengan panggilan Setnov.
Setya Novanto/Antara
Setya Novanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Nama Ketua DPR Setya Novanto disebut-sebut dalam persidangan kasus suap petugas pajak.

Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno disebut memiliki relasi dengan Ketua DPR Setya Novanto, yang dikenal dengan panggilan Setnov.

"Saya komunikasi sebelum yang bersangkutan [terkena] OTT, saya komunikasi jam 7 dengan Handang 'Bagaimana perkembangan di Kanwil Banten?' Beliau WA [kirim pesan melalui whatsaap] ke kami, supaya jangan lupa jam 9 malam kita ketemu. Karena sebelumnya saat pertemuan di Bandung, beliau menawarkan kepada saya akan memperkenalkan dengan ketua DPR. Saat itu kita akan membahas UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5/2017).

"Ketua DPR siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Frankie Tumbuwun.

"Setya Novanto. Beliau menawarkan saya akan dikenalkan untuk memperkenalkan ada pembahasan UU tentang PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan KUP," jawab Dadang.

Dadang bersaksi untuk terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno yang diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Di lain pihak, jauh-jauh hari beliau dengar saya akan mencalonkan jadi anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Beliau tawarkan ke saya agar mau dikenalkan ke Pak Novanto. Tapi waktu beliau WA saya. Waktu itu saya bilang saya tidak perlu ketemu Pak Novanto karena kebetulan saudara saya meninggal dunia dan saya ikut tahlilan," jelas Dadang.

Menurut Dadang, Handang memang memiliki banyak teman di DPR sehingga menjadi penghubung Direktorat Jenderal Pajak dengan DPR terkait pembahasan UU KUP.

"Beliau banyak kawannya di DPR dan di BPK, tapi itu dalam arti positif. Saya tahu persis apa yang dikerjakan beliau makanya saya bahkan mau dikenalkan dengan ketua DPR. Pembahasan UU KUP baru di internal DJP, yang membahas itu Pak Dodik sebagai drafter UU KUP dan Pak Handang itu yang menghubungkan dengan teman-teman di Senayan," tambah Dadang.

Menurut Dadang, Handang menduduki jabatannya sebagai Kasubdit berdasarkan diskresi dari atasannya dan tidak mengikuti suatu seleksi sebelumnya.

"Malam-malam sebelum pengangkatan Pak Handang saya dikontak oleh 2 orang eselon 2 dan mengatakan Handang akan dijadikan Kasubdit bukti permulaan, kami sebagai end user siap untuk menggunakan Pak Handang, jadi semua kewenangan pimpinan sepanjang Pak Menteri dan Pak Dirjen itu menghendaki jadi bisa, itu diskresi pimpinan," ungkap Dadang.

Sehingga meski secara peringkat golongan belum dapat menduduki jabatan itu, Handang sudah diangkat sebagai Kasubdit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper