Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembeli Cabut Permohonan PKPU PT Grage Trimitra

PT Grage Trimitra Usaha akhirnya berdamain dengan pembeli unit apartemen, Mulyo Soetomo, dan mengakhiri proses sidang permohonan PKPU.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – PT Grage Trimitra Usaha akhirnya berdamain dengan pembeli unit apartemen, Mulyo Soetomo, dan mengakhiri proses sidang permohonan PKPU.

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No.58/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst itu pun resmi dicabut ketika sidang beragendakan bukti.

Kuasa hukum Mulyo Soetomo, Effendi Sinaga mengatakan antara pihaknya dengan PT Grage (termohon) telah dicapai perdamaian. Dia mengaku sudah tidak ada permasalahan lagi dengan termohon.

“Dicabut hari Senin karena ada perdamaian di luar persidangan,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (9/5).

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum PT Grage Trimitra Leonard Arpan Aritonang menyambut baik pencabutan permohonan. Menurutnya, memang terdapat kesalahpahaman dalam perkara permohonan PKPU. “Sekarang komunikasinya sudah berjalan baik lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, PT Grage Trimitra Usaha diajukan PKPU oleh Mulyo Soetomo, pembeli unit apartemen. Objek sengketa dalam perkara No.58/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini yaitu apartemen Izzara di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan yang dikembangkan oleh termohon.

Pangkalnya adalah Mulyo Soetomo kecewa dengan termohon yang tidak kunjung menyerahkan unit apartemen, padahal pembayaran telah dilakukan.

Kasus ini bermula ketika pemohon dan termohon menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) unit apartemen pada 21 Januari 2014. Keduanya telah menyepakati harga jual sebesar Rp5,05 miliar per unit.

Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran dengan mengangsur dan telah lunas pada 30 Juli 2015. Dalam perjanjian PPJB, terdapat satu klausul yang menyebutkan pengembang wajib menyerahkan unit setelah pembayaran lunas.

“Namun, termohon belum menyerahkan unit tersebut hingga permohonan PKPU didaftarkan pada 25 April 2017,” tulis pemohon.

Grage Trimitra Usaha merupakan salah satu perusahaan pengembang properti di koridor distrik bisnis TB Simatupang. Adapun apartemen Izzara adalah debut proyeknya di Jakarta.

Apartemen dengan dua menara ini mulai dibangun pada akhir 2013. Grage Trimitra Usaha mengucurkan investasi mencapai Rp1 triliun untuk pembangunan menara apartemen kelas menengah-atas ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper