Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka KPK, Dirut Askrindo Dicopot

Kementerian BUMN selaku kuasa perwakilan pemegang saham BUMN akan memberhentikan Budi Tjahjono dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)/Twitter
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)/Twitter

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian BUMN selaku kuasa perwakilan pemegang saham BUMN akan memberhentikan Budi Tjahjono dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan pemberhentian itu akan dilakukan pada Kamis (4/5/2017).

“Hari ini, Pak Budi akan diberhentikan,” katanya ketika dihubungi.

Seperti diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan korupsi ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Di Jasindo, Budi menjabat sebagai direktur utama dalam kurun 2011-2016. Di Askrindo, perusahaan asuransi umum yang juga milik negara (BUMN), Budi menjabat sebagai direktur utama sejak September 2016.

Budi diduga terlibat kasus pembayaran fiktif komisi kepada agen terkait dengan tender asuransi pengeboran minyak dan gas di lingkungan BP Migas.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi Tjahjono diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan lain terkait pembayaran kegiatan fiktif terkait proses tender asuransi.

“Tersangka selaku direksi memerintahkan bawahannya menunjuk perorangan tertentu sebagai agen terkait dua proses tender di BP Migas untuk aset industri, sumur, dan liquefied natural gas dan konsorsium asuransi untuk proyek konstruksi hulu migas yakni pertama pada 2009 dan kedua 2012—2014,” tuturnya, Rabu (3/5/2017).

Semestinya, lanjutnya, para agen tersebut tidak perlu ditunjuk mengingat proses tender dilakukan secara terbuka. Atas perintah tersangka, Jasindo harus melakukan pembayaran kepada agen dengan total Rp15 miliar yang juga merupakan total kerugian negara dalam kasus ini.

“Fee komisi itu diberikan karena tersangka beralasan kedua agen perorangan tersebut dianggap berjasa terkait proses lelang di BP Migas, namun diduga komisi tersebut juga mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper