Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Tolak Hak Angket untuk KPK

Fraksi PKS DPR menolak inisiatif Hak Angket terhadap KPK yang diajukan sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi III, agar tidak mengesankan mengganggu dan menghambat KPK dalam pemberantasan korupsi, kata Ketua FPKS Jazuli Juwaini.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini/Antara
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Fraksi PKS DPR menolak inisiatif Hak Angket terhadap KPK yang diajukan sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi III, agar tidak mengesankan mengganggu dan menghambat KPK dalam pemberantasan korupsi, kata Ketua FPKS Jazuli Juwaini.

"Penolakan tersebut diambil setelah mengkaji secara mendalam implikasi hak angket terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK," kata Jazuli di Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Dijelaskan, sesuai kajian Fraksi PKS dan arahan DPP PKS, FPKS memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak mengganggu KPK dalam menegakkan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Menurut Jazuli, adalah hak anggota atau fraksi lain di DPR untuk mengusulkan hak angket sebagai upaya mendalami dan mungkin mengoreksi berbagai kejanggalan proses internal KPK.

Kejanggalan itu menurut dia seperti bocornya Surat Perintah Penyidikan (sprindik), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat cekal, etika penyebutan nama orang yang diduga terlibat, dan terkait proses-proses tugas dinas serta penganggaran pada internal KPK.

"Namun, Fraksi PKS menilai hal tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme rapat kerja antara mitra di DPR, yaitu Komisi III dengan KPK," kata Jazuli.

Dia meminta KPK juga harus terbuka dan memperbaiki diri jika masukan dan koreksi itu benar serta konstruktif demi menjaga marwah institusi agar pemberantasan korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, Komisi III DPR berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan e-KTP Miryam S. Haryani.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebutkan enam anggota Komisi III yang menekan dia saat bersaksi pada sidang kasus korupsi e-KTP.

KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper