Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Diminta Coret Kebijakan Kuota Taksi Online

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali mengkaji rencana penetapan pembatasan kuota untuk taksi berbasis daring.
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi taksi online/Reuters-Kai Pfaffenbach

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali mengkaji rencana penetapan pembatasan kuota untuk taksi berbasis daring.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan ulang untuk kepentingan masyarakat. Tidak hanya itu, persoalan persaingan usaha yang sehat juga terancam.

“Kami beranggapan bahwa itu sebaiknya dihapuskan saja, tidak perlu pakai pembatasan kuota. Yang dipikirkan juga soal persaingan usahanya, karena sudah jelas itu akan terganggu,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (27/04/2017).

Rencana pembatasan kuota itu muncul setelah polemik taksi yang terpecah antara konvensional dan berbasis online. KPPU sendiri beranggapan jika penetapan kuota sendiri tidak mencerminkan semangat memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.

Tidak hanya soal kuota, KPPU juga mengkritisi kebijakan seputar kepemilikan STNK kendaraan dan tarif batas bawah taksi daring. Pasalnya, inovasi dan layanan yang bisa diberikan perusahaan yang baik justru dibatasi.

Terpisah, Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU Ahmad Taufik mengatakan tujuan awal pemerintah menetapkan kuota adalah demi alasan kenyamanan dan keamanan. Dengan begitu, pemerintah bisa mengevaluasi pemilik kuota soal kelayakannya mengelola kuota tersebut.

Masyarakat pun bisa diuntungkan dengan sistem tersebut karena hanya pemilik kuota berstandar baik yang bisa terus bertahan. Namun, sistem tersebut ternyata tidak menjamin alasan-alasan tersebut pada level penerapan di lapangan. Apalagi, saat ini tidak ada lembaga independen yang memiliki otoritas untuk menentukan penetapan kuota tersebut.

“Regulator itu secara independen bisa melakukan kuantifikasi kebutuhan dengan tepat, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujarnya dalam keterangan pers.

Adapun soal dampak pembatasan kuota, dia mengatakan potensi masalah yang mungkin terjadi adalah naiknya harga akibat kekurangan pasokan. Lamanya waktu tunggu juga menjadi masalah sehingga turut berakibat pada sisi efisiensi waktu perjalanan.

Persaingan usaha pun dianggap KPPU akan melemah seiring dengan penurunan semangat berinovasi memberikan pelayanan.

“Itu dampak terhadap industri akibat ketidakmampuan regulator mengantisipasi jika ada permintaan yang naik, jadi kami berharap pembatasan kuota sebaiknya ditiadakan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur operasional taksi berbasis aplikasi daring dengan membatasi kuota kendaraan yang boleh beroperasi setiap hari. Pemerintah beralasan hal itu untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sejalan dengan pembatasan kuota itu, pemerintah juga berharap tidak ada lagi gesekan yang muncul antara pelaku taksi berbasis aplikasi daring dengan konvensional.

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengingatkan pembatasan kuota dan uji kelayakan berkala (KIR) taksi daring akan memunculkan potensi pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan.

“Akibat fasilitas uji kir saat ini sangat terbatas dan tidak memadai orang akan mencari jalan pintas, sehingga peluang terjadinya praktik pungli dan suap sangat tinggi,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri.

Pada 1 April lalu, Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Taksi Online. Peraturan ini adalah hasil revisi Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016.

Pemerintah menetapkan masa transisi antara 2—3 bulan untuk menerapkan aturan baru tersebut. Terkait dengan masukan KPPU tentang regulasi operator daring ini, Komisi telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper