Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbar Siap Fasilitasi Izin Transportasi Online

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) penyesuaian revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek guna memfasilitasi perizinan transportasi online.
Ilustrasi/gojek.com
Ilustrasi/gojek.com

Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) penyesuaian revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek guna memfasilitasi perizinan transportasi online.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran mengatakan seluruh angkutan umum termasuk yang berbasis transportasi online harus mengurus izin, sehingga tidak menimbulkan keriuhan di masyarakat.

“Domain izinnya nanti di Kabupaten/Kota, kami fasilitasi dari segi perangkat peraturan, sehingga asas keadilan terpenuhi,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (29/3/2017).

Dia mengatakan Pemprov Sumbar tengah menyiapkan sosialisasi Permenhub No.32/2016 itu kepala pelaku usaha dan pemerintah kabupaten dan kota setempat.

Setelahnya, pemda akan membuatkan Perda yang merinci pelaksaan teknis aturan tersebut di daerah, sehingga tidak muncul lagi perselisihan antara angkutan konvensional dengan yang berbasis online.

Amran meyakini dengan beleid tersebut bisa mengakhiri perselisihan yang terjadi antara pengelola angkutan konvensional dengan transportasi online, seperti yang terjadi di kota-kota besar di Tanah Air.

Selama ini, imbuhnya, tidak ada aturan dan perizinan yang mengakomodir transportasi online. Akhirnya, ketika muncul menjadi bola liar karena ketidakjelasan perizinannya.

Adapun, pemerintah telah merevisi peraturan tesebut dengan menghasilkan 11 poin, yakni menyangkut jenis angkutan sewa, kapasitas silender mesin kendaraan, tarif batas atas dan bawah, dan kouta jumlah angkutan sewa.

Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala atau KIR, tempat penampungan kendaraan, bengkel pemeliharaan kendaraan, pajak, akses dashboard, dan sanksi yang diberikan oleh Kominfo dengan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi bagi transportasi online.

Penelusaran Bisnis.com, sejumlah transportasi berbasis online sudah menjalankan usahanya di Kota Padang. Transportasi online Pro-Jek misalnya sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

Sementara itu, Go-Jek sudah melakukan promosi penerimaan mitra, dan aplikasi Grab bekerjasama dengan perusahaan konvensional Expres Taxi sudah bisa diakses sejak tahun lalu.

Kemudahan yang ditawarkan transportasi online, membuat Pemkot Padang berencana mengintegrasikannya bersama aplikasi Padang City Guide yang memuat informasi mengenai pariwisata Padang.

“Nanti aplikasi [Padang City Guide] ini akan terintegrasi dengan transportasi online, sehingga memudahkan wisatawan menikmati pariwisata Padang,” ujar Medi Iswandi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Padang.

Menurutnya, penggunaan aplikasi itu penting untuk memudahkan wisatawan dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Kota Padang, sehingga tidak ada keraguan wisatawan untuk datang ke daerah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper