Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersumpah tak pernah menerima uang dari proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, seperti disebutkan dalam dakwaan atas dua bekas anak buahnya: Irman dan Sugiarto.
”Kalau saya terima, saya mohon kepada Tuhan agar saya ditelan bumi saat ini juga,” kata Gamawan sambil menengadahkan tangannya, saat wawancara dengan Tempo di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2017).
Dua mantan bawahan Gamawan, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman serta mantan ketua panitia lelang Sugiharto, menjadi terdakwa perkara korupsi proyek senilai Rp 5,84 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Dalam dakwaan disebutkan, Gamawan tiga kali menerima uang. Pertama, melalui Afdal Noverman, adik seayahnya, sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar pada Maret 2011, agar Gamawan tidak membatalkan proyek e-KTP.
Selanjutnya, pada Juni 2011, melalui Azmin Aulia, adiknya yang lain, dia disebut menerima US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 24,2 miliar.
Tujuannya, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang.
Gamawan juga dituduh menerima uang dari Irman sebesar Rp 50 juta di lima daerah dan Rp 500 juta untuk pelaksanaan acara di Yogyakarta.
”Saya tidak terima uang e-KTP satu sen pun,” ujar Gamawan.
Untuk uang Rp 50 juta yang disebut di dakwaan itu, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa ia menerima Rp 50 juta sebagai uang sosialisasi di lima daerah.
“Sebagai menteri, saya mendapat honor Rp 5 juta untuk satu jam berbicara. Kalau dua jam Rp 10 juta.”
Gamawan mengungkapkan dirinya telah berpesan kepada Irman untuk menjaga peraturan, jangan sampai ada KKN, dan buat proyek ini sukses. “Saya minta dua kali KPK dan BPK untuk audit. Ada tidak mens rea saya berbuat jahat?” tuturnya.