Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMOKRAT: Hak Angket Bukan Untuk Jatuhkan Jokowi

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan bahwa usulan hak angket penyadapan oleh fraksinya di DPR bukan untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetapi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan bahwa usulan hak angket penyadapan oleh fraksinya di DPR bukan untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetapi sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.

Sejauh ini Partai Demokrat DPR terus berupaya menggalang hak angket untuk mengusut dugaan penyadapan percakapan antara Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.

"Pelaksanaan hak angket tidak dimaksudkan menjatuhkan presiden. Jangan ada prasangka buruk, hak angket dikatakan selalu berujung pada impeachement, walaupun di negara lain bisa demikian," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Selasa (7/2/2017).

Dia menambahkan Fraksi Demokrat DPR sudah mempertimbangkan segala sesuatu hal untuk mengulirkan hak angket.

Menurutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan atas pemerintah, instrumen hak angket bisa digunakan  dan telah diatur dalam konstitusi. Hak angket, ujarnya, bertujuan untuk melakukan penyelidkan mengenai suatu pristiwa setelah memalui proses politik di DPR.

Menurutnya, pembiaran atas pelanggaran konstitusi bisa menjadi objek penyelidikan hak angket, ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut meyakini usulan hak angket ini akan didukung fraksi lainnya di DPR. "Minimal 25 anggota, bisa dibayangkan tidak begitu sulit dan apakah dikabulkan atau tidak akan ada rapat paripurna,” ujarnya.

Usulan hak angket merupakan reaksi atas fakta persidangan kasus calon gubenur DKI Jakrta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok. Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Maruf Amin.

Dalam pembicaraan itu disebutkan adanya permintaan SBY agar fatwa penistaan agama dikeluarkan terhadap pidato Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu.

 

LIHAT URGENSI

Sementara itu, politisi PDIP Masinton Pasaribu mempersilakan Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI SBY.

"Itu hak konstisional anggota DPR dan itu dijamin UUD dan menggenai teknisnya di atur oleh UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," ujarnya.

Masinton menilai, usulan hak angket yang digulirkan Fraksi Demokrat tidak dilarang sepanjang tidak melanggar UU MD3.

Akan tetapi, Masinton mengingatkan bahwa untuk menggulirkan hak angket harus dilihat urgensi dan kebutuhannya. Misalnya, bisa menimbulkan dampak bagi masyarakat luas.

Sebab menurutnya, jika usulan hak angket itu digulirkan namun tidak memenuhi kebutuhan tersebut, maka usulan hak angket itu akan mendapat penolakan dari beberapa fraksi di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper