Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bakamla: Oknum TNI Terlibat, KPK-Puspom TNI Berkoordinasi

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan untuk menjalin koneksitas dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring Bakamla 2016 antara KPK dan Puspom TNI.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan untuk menjalin koneksitas dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring Bakamla 2016 antara KPK dan Puspom TNI.

Rencana koneksitas menyusul adanya keterlibatan oknum TNI dalam korupsi proyek tersebut.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak TNI.

“Kemudian apakah dimungkinkan ada koneksitas, nah sekarang mereka [TNI] sedang bekerja, sedang berkoordinasi. Nantilah putusannya, sedang dibicarakan dengan teman-teman Puspom TNI,” ujar Agus di Gedung KPK, Senin (27/12/2016).

Diketahui, koneksitas memang diatur secara rinci dalam pasal 89 – 94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di mana secara garis besar, seluruh pasal itu memberi ruang penyidikan secara bersama antara pengadilan sipil dan pengadilan militer atas kasus yang melibatkan kedua pihak tersebut.

Sementara, dalam pasal 91 KUHAP, proses persidangan nantinya ditentukan dari siapa pihak yang dirugikan. Apabila terletak pada kepentingan umum , maka perkara itu diadili oleh peradilan umum. Namun, jika kerugian terletak pada kepentingan militer, maka perkara itu diadili di peradilan militer.

Sebelumnya, adanya dugaan keterlibatan oknum TNI juga pernah dipertegas dengan kunjungan Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko ke gedung KPK dengan tujuan pertukaran informasi kedua belah pihak.

Juru bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan jika koordinasi tersebut menandakan ada indikasi keterlibatan unsur-unsur dari dua wilayah peradilan.

Dikarenakan adanya Undang-Undang yang membatasi kinerja KPK dalam menindak oknum TNI, lembaga antirasuah itu pun menyerahkan penindakan anggota TNI yang terlibat kepada Puspom TNI.

KPK pun siap bertukar informasi dengan Puspom TNI guna kelancaran penanganan perkara.

Dalam perkembangan yang sama, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama kalinya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Fahmi diduga memberikan suap terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi.

Dirinya pun langsung ditahan KPK setelah jalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu dan ditempatkan di rutan KPK Guntur, Jakarta Timur.

Suami artis Inneke Koesherawati itu merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK setelah lembaga anti-korupsi itu menahan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dan kedua anak buah Fahmi yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Menanggapi hal tersebut, Maqdir Ismail, kuasa hukum Fahmi mengatakan jika penahanan kliennya tak sesuai dengan kesepakatan yang dijalin dengan KPK. Sebab, lanjut Maqdir, kesepakatan awal adalah Fahmi diperiksa sebagai saksi.

Dengan adanya kesepakatan itu, Maqdir pun mengantar kliennya Jumat kemarin ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Fahmi diantar setelah pulang dari Belanda karena mendengar ada berita operasi tangkap tangan. “Jadi kami yang punya inisiatif supaya dia pulang,” kata Maqdir di kantor KPK, Jumat lalu.

Bahkan, Maqdir mengaku sebelumnya sudah menghubungi pihak KPK. Hal itu dilakukan karena berita yang cukup masif terkait pemanggilan kliennya.

Dia pun menambahkan jika pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik komisi antikorupsi.

Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, baik KPK maupun Puspom TNI masih menelusuri keterlibatan oknum TNI dan berapa besaran uang yang diterima dari Fahmi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper