Kabar24.com, JAKARTA - Kasus dugaan persekongkolan Maybank yang merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun terus bergulir dan ternyata pihak kepolisian telah menetapkan kurator Maybank sebagai tersangka sejak Mei 2016.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan penunjukan kedua kurator yang sudah berstatus tersangka tersebut adalah atas usul Maybank. Menurutnya, hal itu telah melanggar UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU.
Sedangkan kuasa hukum PT Meranti Maritime, Hermanto Barus menyatakan bahwa kurator bernama Allova Mengko dan Dudi Pramedi itu berstatus tersangka atas tindakan tidak independen dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Januari 2016. Proses PKPU tersebut terhadap PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai debitur.
"Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata," kata Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).
Meski sudah berstatus tersangka, ujarnya, anehnya kurator tersebut masih tetap dibiarkan oleh Hakim Pengadilan Niaga untuk menjalankan tugasnya. Bahkan, ditetapkan untuk menjadi kurator dengan alasan masih dianggap independen.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sebelumnya meminta agar pihak Kejaksaan Agung segera menindak persekongkolan Maybank dengan para kuratornya guna menyelamtkan uang negara.
Menurut Masinton, atas dugaan persekongkolan ini, Maybank dan kuratornya dapat dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. "Persekongkolan ini yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung, ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritime," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel