Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Umum Parfi yang baru saja terpilih, Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah ditangkap tim gabungan Satgas Merah Putih, Polres Mataram, Polres Lombok Barat di Hotel Golden Tulip kamar 11001 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4 Selaparan, Kota Mataram NTB, Minggu (28/8/2016).
Gatot ditangkap beberapa saat terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi, Minggu (28/8/2016). Dia ditangkap bersama istri ketiganya Dewi Aminah. Setelah memeriksa tersangka, polisi kemudian menggeledah rumah Gatot di Pondok Pinang.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti 1 klip sabu, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pipet kaca, 2 sedotan, korek gas, dan dompet berisi KTP.
Dari tersangka Dewi, polisi menyita 1 klip plastik sabu, 1 bong, 2 pipet kaca, 4 sedotan, 5 korek gas, dompet, telepon (HP), kondom, dan 1 stip obat.
Polisi pun mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan di bawah pimpinan AKBP Hengky Saryadi, dan AKBP Hery Herryawan.
Dari rumah tersangka, tim menyita 3 kotak amunisi, 1 senjata api glock 26, 1 senjata api walther, 1 sangkur dan holder, 8 butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, 3 kotak amunisi 9 mm, 1 kotak amunisi fiochini 32 auto.
Tak hanya itu, terkait kasus narkoba, tim menyita 30 jarum suntik, 9 bon alat hisap sabu, 7 cangklong alat hisap sabu, 39 korek, 1 bungkus sabut seberat 10 gram.
Barang bukti terkait kepemilikan narkoba itu diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara, soal kepemilikan senjata api, tim menyerahkan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.