Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Cabut Bantuan Sekolah yang Terbukti Lakukan Kekerasan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencabut bantuan kepada sekolah yang terbukti melakukan kekerasan pada siswa baru terutama saat melaksanakan masa orientasi sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan sidak kegiatan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru)/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan sidak kegiatan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru)/Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, BANJARMASIN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencabut bantuan kepada sekolah yang terbukti melakukan kekerasan pada siswa baru terutama saat melaksanakan masa orientasi sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan Ngadimun di Banjarmasin, Sabtu (23/7/2016), mengatakan pihaknya telah mengirim tim pengawasan ke sekolah di 13 kabupaten kota untuk melakukan pengawasan pada saat MOS.

Menurut dia, berdasarkan evaluasi dari Kementerian Pendidikan, pelaksanaan MOS yang selama ini dilakukan oleh sekolah, masih banyak yang harus disempurnakan.

Tidak sedikit sekolah yang menjadikan MOS sebagai ajang "balas dendam" oleh kakak kelasnya dengan melakukan berbagai aksi, atau kegiatan di luar kewajaran bahkan kekerasan.

"Kini diharapkan, hal tersebut tidak akan terjadi lagi," katanya.

Mengantisipasi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran agar kegiatan MOS ditiadakan dan diganti dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

"Dari tim yang kami sebar, hingga kini belum ada laporan tentang adanya sekolah yang melakukan tindak kekerasan dalam pelaksanaan PLS," katanya.

Menurut dia, melalui kegiatan PLS, para siswa diberikan materi tentang pengenalan lingkungan sekolah, program-program sekolah yang akan dilaksanakan selama tahun ajaran, serta dikenalkan dengan para guru.

Melalui PLS ini, diharapkan berbagai kegiatan yang dilaksanakan di luar kewajaran bahkan menimbulkan kekerasan bisa dihindari.

Bagi sekolah yang terbukti melanggar dan masih melakukan kekerasan, tambah Ngadimun, maka sanksi administrasi dan lainnya, akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota tempat sekolah tersebut berada .

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, akan memberikan sanksi mencabut semua bantuan ke sekolah yang bersangkutan.

Sanksinya memang cukup tegas, sekolah yang terbukti melakukan kekerasan akan tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari pemerintah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper