Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Super Makmur Kembali Diperpanjang

PT Super Makmur diberi kesempatan majelis hakim selama 35 hari untuk memperbaiki proposal perdamaiannya yang masih belum dapat diterima oleh dua kreditur separatisnya.
Palu Hakim. /Bisnis.com
Palu Hakim. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Super Makmur diberi kesempatan majelis hakim selama 35 hari untuk memperbaiki proposal perdamaiannya yang masih belum dapat diterima oleh dua kreditur separatisnya.

Salah satu pengurus PT Super Makmur Abdillah mengatakan proposal perdamaian yang ditawarkan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Bank Danamon Tbk masih jauh dari harapan kreditur. Adapun, debitur hanya sanggup menawarkan pembayaran hingga 30% dari utang pokok.

"Semoga penawaran selanjutnya bisa lebih baik karena kalau dua kreditur separatis menolak, maka debitur langsung pailit dan berstatus insolvensi," kata Abdillah kepada Bisnis.com, Selasa (24/5/2016).

Dia menambahkan Danamon dan Maybank memegang jaminan kebendaan milik debitur. Aset yang telah dipegang oleh kedua bank tersebut mencakup sertifikat tanah, bangunan pabrik, beserta mesin-mesin produksi.

Berdasarkan daftar piutang tetap tim pengurus, total tagihan Danamon dan Maybank masing-masing sebesar Rp122,87 miliar dan Rp103 miliar. Sementara, nilai pasar dari aset yang menjadi jaminan bank bisa mencapai Rp160 miliar.

Super Makmur diketahui terus melakukan negosiasi secara bilateral kepada kedua bank tersebut. Namun, masih menemui jalan buntu karena tawaran pembayaran dinilai terlalu rendah.

Pihaknya berharap dengan diberikannya perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap tersebut pihak debitur dan kreditur separatis dapat mencapai kesepakatan.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Djamalludin Samosir mengatakan debitur meminta perpanjangan masa restrukturisasi utang selama 45 hari. Perpanjangan diajukan menyusul dua kreditur separatis menolak perjanjian perdamaian, kendati seluruh kreditur konkuren menyatakan dukungan.

"Mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU tetap selama 35 hari," kata Djamalludin, Senin (23/5/2016).

Majelis memutuskan untuk mereduksi masa perpanjangan hingga 10 hari karena batas akhir PKPU bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Dikhawatirkan proses pembahasan proposal perdamaian terhambat oleh ritual mudik yang kemungkinan dilakukan para pihak.

Djamalludin tidak menginginkan Lebaran menjadi alasan para pihak untuk tidak menyelesaikan proses PKPU, sehingga batas akhir perpanjangan ditentukan sebelum hari raya.

Debitur dinyatakan dalam PKPU sejak 13 Oktober 2015 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan yang diajukan oleh PT Java Lumbung Berkah selaku kreditur dinilai memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Selain kepada debitur, Java Lumbung juga mengajukan permohonan yang sama terhadap PT Sumber Eximsari selaku sister company. Saat ini Sumber Eximsari juga tengah dalam masa PKPU tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper