Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Perkosaan dan Pembunuhan Yuyun: 7 dari 12 Pemerkosa Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus perkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP berusia 14 tahun, yang menjadi perhatian masyarakat dan kalangan pembela perempuan disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.
Ilustrasi/JIBIPhoto
Ilustrasi/JIBIPhoto

Kabar24.com, REJANGLEBONG - Kasus perkosaan terhadap Yuyun, siswa SMP berusia 14 tahun, yang menjadi perhatian masyarakat dan kalangan aktivis perlindungan perempuan disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.

Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Arlya Noviana Adam.

Persidangan tujuh tersangka ini dipimpin hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. .

Persidangan dengan agenda tuntutan ini berlangsung dalam penjagaan petugas dari Polres Rejanglebong, mengingat kasusnya menarik perhatian masyarakat dan kelompok perlindungan perempuan di Rejanglebong dan Bengkulu.

Kepala Kejari Curup Eko Hening Wardhono usai persidangan mengatakan ketujuh tersangka ini dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juntoo pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

"Agenda persidangan kali ini ialah tuntutan, di mana para tersangka pelakunya ada tujuh orang dengan status anak di bawah umur," katanya.

Ketujuh tersangka ini berstatus anak-anak, katanya, berdasarkan keterangan orang tua tersangka dan juga dibuktikan akta kelahiran dari masing-masing tersangka pelaku.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14, pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 tersangka pelaku.

Sebanyak 12 tersangka berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J, A, FS, S , DI.

Kelimanya berusia 17 tahun. Sementara EG dan S yang tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding saat ini berusia 16 tahun.

Sedangkan lima tersangka lainnya adalah Tomi Wijaya alias Tobi, Suket dan Faisal alias Pis berusia 19 tahun, Bobi, 20,  dan  Zainal, 23.

Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun.

Perlakuan biadab para pelaku ini telah menimbulkan kemarahan banyak kalangan. Para aktivis dan simpatisan gerakan perlindungan perempuan berharap kasus ini diselesaikan dengan semestinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper