Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didenda KPPU, Sejumlah Feedloter Mengklaim Terancam Pailit

Sejumlah perusahaan penggemukan sapi yang menjadi terlapor kasus kartel daging sapi mengaku terancam gulung tikar akibat denda yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pedagang sapi/Antara
Pedagang sapi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan penggemukan sapi yang menjadi terlapor kasus kartel daging sapi mengaku terancam gulung tikar akibat denda yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Kuasa hukum terlapor 30 dan terlapor 31 Rian Hidayat mengatakan hukuman denda yang ditetapkan Komisi membuat operasional usaha prinsipalnya terganggu. Adapun, Rian mewakili CV Mitra Agro Sampurna dan CV Mitra Agro Sangkuriang.

"Efek putusan itu menggangu usaha kami dan berisiko menimbulkan kepailitan bagi perusahaan," kata Rian kepada Bisnis, Selasa (3/5/2016).

Dia menuturkan KPPU menghukum denda CV Mitra Agro Sampurna sebesar Rp967 juta, sedangkan CV Mitra Agro Sangkuriang sejumlah Rp852 juta. Menurutnya, putusan tersebut tidak banyak memberikan manfaat bagi masyarakat umum.

Putusan KPPU yang diharapkan bisa membuat harga daging sapi di pasar turun justru tidak terjadi. Jika sejumlah terlapor hingga jatuh pailit, berisiko mengurangi lapangan pekerjaan bagi karyawan.

Menurutnya, putusan denda kartel dalam Pasal 47 ayat 2 huruf g Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur minimal denda adalah Rp1 miliar.

Namun, banyak feedloter yang dijatuhi hukuman di bawah nominal tersebut. "Alasan denda itu harus jelas, kalau tidak sebaiknya tidak perlu karena berdampak negatif terhadap dunia usaha," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Gopprera Panggabean sedang menunggu keberatan yang akan diajukan pelaku usaha ke pengadilan negeri terhadap Putusan Perkara No. 10/KPPU-I/2015. Komisi menghukum 32 terlapor untuk membayar denda ke kas negara sebesar Rp107,4 miliar.

"Apabila pelaku usaha mengajukan keberatan, kami akan menyiapkan jawaban secara maksimal agar putusan komisi dapat dikuatkan," kata Gopprera.

Pada 22 April 2015, KPPU menjatuhkan sanksi terhadap 32 perusahaan feedloter sapi terkait tuduhan praktik kartel di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Seluruh terlapor dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp300 juta hingga Rp21 miliar.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf meminta para terlapor harus membayar denda sesuai putusan yang disebut oleh majelis hakim komisi. Pihak terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap denda tersebut paling lambat 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan resmi.

Pengajuan keberatan tersebut, lanjutnya, bisa dilayangkan melalui pengadilan negeri masing-masing wilayah terlapor. KPPU akan menjadi termohon dan terlapor menjadi pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper