Bisnis.com, JAKARTA - PT Eterindo Wahanatama Tbk. urung menjalani proses pemeriksaan perkara restrukturisasi utang setelah CV Wahana Borneo Semesta mencabut permohonannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pemohon telah mencabut berkas permohonan sejak persidangan pertama digelar, Rabu (6/4/2016).
"Kuasa hukum pemohon telah mencabut permohonannya karena sudah mencapai kesepakatan damai dengan termohon," kata panitera pengganti perkara tersebut, Tati, Kamis (7/4/2016).
Dalam berkas permohonan perkara No. 31/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, pemohon yang diwakili kuasa hukum dari kantor Wintama & Co. mengklaim memiliki utang sebesar Rp200 juta. Tagihan tersebut berasal dari perjanjian atas pekerjaan foto udara yang dilakukan terhadap perkebunan kelapa sawit milik termohon.
Pemohon menuturkan utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 17 Maret 2015. Namun, sejak diajukannya permohonan restrukturisasi utang pada 24 Maret 2016, termohon belum melakukan pembayaran.