Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERUSUHAN ACEH: Jokowi Perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri Ambil Langkah Cepat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kapolri mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan kekerasan di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Kapolri mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan kekerasan di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darussalam.

Ari Dwipayana, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan Presiden menelepon langsung Menko Polhukam, dan Kapolri terkait penanganan bentrokan di Aceh Singkil. Presiden meminta Menko Polhukam dan Kapolri segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Presiden memerintahkan Menko Polhukam dan Kapolri mengambil langkah cepat dalam menghentikan kekerasan, dan menjamin perlindungan bagi setiap warga negara,” katanya di Jakarta, Selasa (13/10) malam.

Ari menuturkan Presiden juga meminta kedua pejabat negara tersebut mengambil langkah untuk membangun perdamaian, dan kerukunan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam perintah yang disampaikan melalui sambungan telepon itu, Presiden ingin memastikan bentrokan di Aceh Singkil tidak merembet kemana-mana, dan dapat diselesaikan dengan baik, serta adil.

Sekedar diketahui, setidaknya seorang warga tewas dan empat orang lainnya mengalami luka-luka dalam bentrokan di Aceh Singkil. Bentrokan tersebut dipicu pembakaran sebuah bangunan yang tidak memiliki izin untuk digunakan sebagai rumah ibadah.

Kerusuhan tersebut bermula saat massa ingin menerobos barikade penjagaan bangunan tersebut. Upaya massa itu kemudian direspon dengan perlawanan dari warga desa Danguran, sehingga terjadi bentrokan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sendiri sebenarnya memang berniat membongkar bangunan tersebut bersama 23 bangunan yang tidak memiliki izin untuk digunakan sebagai rumah ibadah lainnya.

Dalam rapat bersama antara pemerintah kabupaten, tokoh agama, dan tokoh adat, sebenarnya sudah disepakati 10 bangunan dari 24 bangunan tersebut akan dibongkar pada pekan depan. Sementara itu, 14 bangunan lainnya akan dibiarkan, dan meminta pengelola segera mengurus izin pendirian rumah ibadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper