Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 2 Hari Berlaku, Klaim JHT di Sulut Sudah Rp2 miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara mencatat pencairan klaim program Jaminan Hari Tua sejak 1 September lalu mencapai Rp2 miliar.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan/Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan/Bisnis.com

Bisnis,com, MANADO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara mencatat pencairan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) sejak 1 September lalu mencapai Rp2 miliar.

Menurut Sulhan Ibrahim, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut, lonjakan jumlah pencairan klaim JHT diakibatkan adanya informasi bahwa pencairan klaim JHT hanya bisa dilakukan selama 1 -10 September 2015.

“Padahal ini baru menginjak 3 hari sejak pencairan JHT dilakukan. Sepanjang 1 - 2 September 2015, jumlah peserta yang melakukan pencairan 500 orang,” katanya di Manado pada Jumat (4/9/2015).

Dia mengemukakan rata-rata pengambilan klaim JHT berkisar Rp3 juta-Rp4 juta setiap orang. Namun, Sulhan juga sempat menemukan beberapa peserta yang mengambil klaim JHT dengan nilai Rp300.000 karena masa bekerjanya tidak lebih dari 4 bulan.

Pemerintah baru saja merilis revisi peraturan pemerintah (PP) No. 46/2015 menjadi PP No. 60/2015 tentang JHT. Dalam revisi PP terbaru tersebut, peserta JHT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia diperbolehkan mencairkan seluruh saldo miliknya.

Namun, regulasi pencairan JHT yang termuat dalam PP No. 60/2015 tentang JHT memperbolehkan pencairan JHT dengan masa bekerja minimal 1 bulan.

“Memang ada perubahan. Kalau peraturan yang lama, peserta JHT baru bisa mencairkan saldo tabungannya asalkan memenuhi masa kepesertaan selama 10 tahun. Itu pun, hanya 10% atau 30% untuk keperluan perumahan,” katanya.

Sulhan menambahkan lonjakan pencairan JHT juga dipicu oleh meningkatnya angka pengangguran di beberapa daerah di Sulut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper