Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GATOT & ISTRI MUDANYA TERSANGKA: Korupsi Bansos Rp2 Triliun Intai Gatot

Tim Kejaksaan Agung berencana menyambangi KPK ihwal penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatra Utara.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan)/Antara
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Tim Kejaksaan Agung berencana menyambangi KPK ihwal penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatra Utara.

SIMAK: GATOT & EVI TERSANGKA: Ajudan Gatot Diperiksa KPK

 

Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin, pihaknya ingin memperjelas dugaan kasus korupsi proyek bantuan sosial (bansos) yang dianggarkan senilai Rp2 triliun itu digarap lembaga antirasuah atau Korps Adhyaksa.

BACA JUGA: GATOT & EVI TERSANGKA: PKS Tak Percaya Gatot Terlibat

 

 “Kami akan koordinasi dulu dengan KPK,” kata Turin, Selasa (28/7/2015) malam.

SIMAK: PILKADA TANGERANG SELATAN: PNS Diminta Netral

 

KPK saat ini menangani kasus dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Suap itu diberikan anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, M. Yagari Bhastara atas putusan hakim PTUN terhadap gugatan surat panggilan penyelidikan kasus dana bansos Sumatra Utara oleh Kejaksaan Tinggi.

Yagari alias Geri bersama Kaligis menjadi kuasa hukum Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Geri, Kaligis, tiga hakim yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, dan satu panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka suap. Belakangan, KPK juga menjadikan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus yang sama.

Koordinasi

Turin memerkirakan koordinasi tersebut akan berlangsung Jumat ini atau Senin depan. Sebab, hasil pertemuan itu akan menentukan kelanjutan penyelidikan yang ia lakukan sejak Mei 2015.

Turin mengaku telah memeriksa 20 saksi. Turin juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk persamaan persepsi kasus dana bantuan sosial termasuk keuangan negara.

 “Kalau sudah ke ranah keuangan negara, kami bisa menangani kasusnya,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengaku ada laporan dari masyarakat tentang penilapan duit bansos, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Daerah Bawahan Sumatra Utara pada 2013 lalu. Namun, KPK menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, karena lebih dulu melakukan penyelidikan.

Zulkarnain tak tahu kalau kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung.

“Kami akan lihat dulu kejelasan penyelidikannya. Baru kemudian menentukan siapa yang menangani,” ujar Zulkarnain.

Menurut dia, kasus penyuapan hakim saling berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana bansos. Karena itu, tidak menutup kemungkinan lembaga antirasuah menelisik dugaan korupsi dana bansos, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Daerah Bawahan tersebut.

Untuk kasus dan abansos, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  menemukan sejumlah kecurangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2012, BPK menjumpai pencairan bantuan hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan rawan ditengarai diselewengkan sebesar Rp 1,4 miliar.

 “Dokumen pertanggungjawabannya berindikasi tidak benar sebesar Rp 1,4 miliar,” tulis laporan tersebut.

Audit BPK

Menurut BPK, ada tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat atau Ormas yang laporan pertanggungjawabannya janggal. Setelah dikonfirmasi BPK, kegiatan yang dilaporkan ormas itu diindikasikan tidak ada alias fiktif.

“Penggunaan dana bantuan tidak sesuai proposal,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat BPK Sumatera Utara Iskandar Setiawan beberapa waktu lalu.

BPK juga menilai pemberian bantuan sosial kepada LSM/Ormas tidak tepat. Sebab, anggaran kegiatan tersebut diambil dari honor pegawai tidak tetap dan belanja jasa pihak ketiga sebesar Rp 27 miliar.

Untuk tahun 2012, pertanggungjawaban belanja bantuan sosial dan hibah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 14,32 miliar. Bansos yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 75 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper