Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buron Otak Pencurian Spesialis Minimarket Serahkan Diri

Buronan otak pelaku pencurian spesialis minimarket di Kota Depok, Epoh, 22, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Limo Depok.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, DEPOK-- Buronan otak pelaku pencurian spesialis minimarket di Kota Depok, Epoh, 22, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Limo Depok.

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, Epoh menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Tegal, ketika aparat membekuk empat anak buahnya.

"Alhamdulillah, akhirnya DPO spesialis pencurian minimarket  atas nama Epoh, menyerahkan diri dan diantar orangtuanya ke Polsek Limo," ujarnya, Selasa (7/6/2015) dini hari.

Menurutnya, pada Selasa (7/7/2015), dini hari, sekitar pukul 01.00 Epoh bersama orangtuanya mendatangi Polsek Limo dan menjelaskan terkait alasannya kabur.

Teguh menuturkan, pada saat melarikan diri ke Tegal, aparat gabungan tim buru sergap yang sudah bekerja sama dengan Polres Depok dan Tegal sempat mengejar Epoh di kawasan sungai dengan aliran yang deras.

Dengan demikian, kata dia, spesialis pencuri minimarket mengatasnamakan Five Punk itu semuanya telah diringkus petugas. Adapun, kelima tersangka tersebut antara lain  Epoh (22), IS (23), AR (25), RO (19), dan TT (19).

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan para punkers--sebutan bagi kelompok punk di Depok tersebut dalam kesehariannya kerap mengamen di jalanan. Namun, aktivitas lainnya yakni melakukan pencurian.

Tak jarang, kata dia, komplotan Five Punk ini membawa sejumlah senjata tajam dalam aksinya. Bahkan ketika sedang beraksi, gerombolan ini tak segan-segan melukai korban.

"Kami ringkus para pelaku ini di tempat berbeda satu sama lainnya. Pertama kali pelaku yang ditangkap adalah IS pada Jumat (26/6/2015)," katanya.

Menurut Dwiyono, pada Sabtu (27/6/2015) aparat kemudian menangkap RO di Kampung Aliandong, Sawangan. Adapun, tersangka lainnya AR, Epoh, dan TT sempat elarikan diri ke Tegal. Ketiganya ditangkap di Tegal, meskipun Epoh sempat mencoba kabur.

Dwiyono menambahkan, hasil curian gerombolan Five Punk di sejumlah minimarket tersebut biasanya dijual kembali ke sejumlah warung di kawasan Depok dan Bogor. Uang hasil penjualan digunakan untuk hura-hura.

"Kami saat ini masih selidiki adanya dugaan jaringan spesialis pencurian minimarket ini," paparnya.

Adapun, lanjut Dwiyono, para komplotan anak punk pencuri barang-barang minimarket tersebut dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper