Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Usia Termuda Mendaftar Haji 12 Tahun

Kementerian Agama menetapkan batas usia minimal untuk mendaftar haji adalah 12 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Jemaah keluar Dari Masjid Nabawi, Madinah, seusai shalat subuh pada Senin (1 Juni). Pemerintah Indonesia, sebagai mana dikutip dari laman haji.kemendag.go.id, mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler yang mengatur salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun . / Bisnis -- Asep Mh. Mulyana
Jemaah keluar Dari Masjid Nabawi, Madinah, seusai shalat subuh pada Senin (1 Juni). Pemerintah Indonesia, sebagai mana dikutip dari laman haji.kemendag.go.id, mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler yang mengatur salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun . / Bisnis -- Asep Mh. Mulyana

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agama menetapkan batas usia minimal untuk mendaftar haji adalah 12 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

“Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun,” demikian pengumuman yang terpampang di situs resmi Kementerian Agama RI.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari PMA No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji.

PMA 29/2015 menghapus persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan menggantikannya dengan berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar. 

Selain itu, klausul tentang calon jamaah haji berusia di bawah 17 tahun dan belum belum memiliki KTP dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMA 14/2012, juga dihapus dalam PMA 29/2015.

PMA 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler telah ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin pada 27 Mei 2015 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Setyardi Widodo
Sumber : kemenag.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper