Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16 TKI Disekap dan Dianiaya Perusahaan Kasino di Kamboja

Sebanyak 16 orang warga negara Indonesia yang bekerja di perusahaan kasino di Kamboja disekap dan dianiaya ala mafia.
Ilustrasi sejumlah orang tengah bermain kasino/www.casinolifemagazine.com
Ilustrasi sejumlah orang tengah bermain kasino/www.casinolifemagazine.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 16 orang warga negara Indonesia yang bekerja di perusahaan kasino di Kamboja disekap dan dianiaya ala mafia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan kronologis terungkapnya penyekapan tersebut. Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (28/5/2015), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja mulai mendapat informasi sejak 11 Mei 2015.

“Ada laporan pengaduan melalui surat elektronik dari seorang tanpa nama [anonim] yang menyatakan bahwa terdapat 23 orang TKI yang ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, Dai Long Co. Ltd. (Grand Dragon Resort),” tulis Kemlu.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang kasino dan judi online yang berlokasi di Chrey Thom, provinsi Kandal, Kamboja, sekitar 80-90 kilometer dari ibukota Phnom Penh. 

WNI tersebut ditahan dan disekap secara ilegal oleh perusahaan atas dasar tuduhan penggelapan uang kasino sebesar Rp2,1 miliar.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan KBRI ditemukan bahwa tujuh orang dari 23 TKI yang disekap secara illegal sudah dilepaskan karena tidak ditemukan bukti atas tuduhan penggelapan.

“Sedangkan 16 orang lainnya masih ditahan/disekap di ruang satpam seluas 3x3 meter, tanpa alas tidur dan selimut.”

Sejak tanggal 20 Mei 2015, KBRI  meningkatkan koordinasi dengan pihak berwajib setempat yang bertanggung jawab atas penyelidikan kasus itu. Duta Besar RI juga bertemu dengan Kepala Kepolisian Provinsi Kandal, Brigjend. Pol. Eav Chamroeun, dan Jaksa Tinggi Pengadilan Provinsi Kandal, Lim Sokuntha.

Selanjutnya, sebanyak enam orang WNI kemudian dilepaskan oleh perusahaan karena tidak cukup bukti atas tuduhan penggelapan uang. Dari mereka terungkap bahwa selama ditahan, para WNI disiksa dengan berbagai macam cara termasuk pemakaian alat penyengat listrik.

“Keenam orang yang dibebaskan itu melaporkan selama masa penahanan/penyekapan, terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap  tiga dari mereka. Mereka juga diancam dengan alat penyengat listrik oleh pimpinan kasino, Lim Pek,” tambah Kemlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper