Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pihak Sepakat, Nyonya Meneer Tak Jadi Dipailitkan

Kesepakatan besaran utang-piutang antara PT Nyonya Meneer dengan PT Nata Meridian Investara (NMI) dinilai membuktikan tidak adanya niat untuk mempailitkan salah satu pihak.
Logo Jamu Nyonya Meneer
Logo Jamu Nyonya Meneer

Bisnis.com, PUWOKERTO –  Kesepakatan besaran utang-piutang antara PT Nyonya Meneer dengan PT Nata Meridian Investara (NMI) dinilai membuktikan tidak adanya niat untuk mempailitkan salah satu pihak.

Kuasa hukum NMI Eka Windiarto menegaskan kesepakatan dengan PT Nyonya Meneer mengenai besaran piutang kliennya menjadi satu bukti bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk mempailitkan PT Nyonya Meneer.

Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya diarahkan bagi penyelesaian masalah pembayaran piutang.

 “Hal ini membuktikan tujuan kami bukan mempailitkan atau menguasai. Tidak seperti itu. Tetapi, kami ingin menyelesaikan permasalahan pembayaran utang,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/5/2015).

Seperti diketahui, proses mediasi untuk mencapai kesepakatan besaran utang-piutang antara PT Nyonya Meneer dengan NMI akhirnya berakhir. Kedua belah pihak menyepakati besaran utang atau piutang sebesar Rp39 miliar.

Kesepakatan tersebut menjadi titik tengah dari klaim kedua belah pihak sebelumnya. PT NMI menyatakan besaran tagihan Rp110,9 miliar, sedangkan PT Nyonya Meneer menilai besaran utangnya senilai Rp17,7miliar.

Seperti diketahui, dalam persidangan 11 Maret 2015, Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberikan waktu tambahan 90 hari bagi PKPU menyelesaikan mediasi tersebut. Hakim Ketua Dwiarso Budi menuturkan perpanjangan waktu yang melebihi permintaan Tim Pengurus PKPU, yakni 15 hari, dinilai pantas karena signifikannya selisih klaim utang antara PT Nyonya Meneer dan NMI.

Dengan begitu, lanjutnya, kesepakatan itu akan dapat dilanjutkan dengan tahapan pemungutan suara di antara kreditur dengan debiturmengenai disepakati atau tidaknya proses perdamaian dalam sidang perkara tersebut.

Adapun, PT Nyonya Meneer digugat pemasok tunggalnya, PT Nata Meridian Investara, karena tidak sanggup membayar kewajiban utang sebesar Rp89 miliar. Dari hasil persidangan terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap PT NMI dan 35 kreditur lain mencapai Rp267 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper