Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Malang Merasa Dicatut PT Dua Belas Suku

PT Dua Belas Suku (DBS), yang mengaku sebagai perusahaan konsultan keuangan, diduga mencantut Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang dengan menyebut bahwa ada karyawan lembaga tersebut yang menerima kucuran dana terkait dengan pengurusan perizinan.

Kabar24.com, MALANG—PT Dua Belas Suku (DBS), yang mengaku sebagai perusahaan konsultan keuangan, diduga mencantut Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang dengan menyebut bahwa ada karyawan lembaga tersebut yang menerima kucuran dana terkait dengan pengurusan perizinan.

Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan informasi bahwa DBS mencatut lembaga tersebut berasal dari informasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar.

Intinya, dalam laporan keuangan DBS disebut ada pengeluaran untuk pengurusan izin yang dilakukan perusahaan jasa.

“Perusahaan jasa itu lalu menagih biaya pengurusan izin yang salah satu item biaya disebut untuk dua karyawan OJK Malang,” kata Indra Krisna di Malang, Rabu (27/5/2015).

Dalam laporan perusahaan jasa ke PT DBS, dua karyawan OJK Malang itu bernama Irfan dan Rudi.

OJK Malang menindaklanjuti info dengan mengecek daftar karyawan. Hasilnya, tidak ada karyawan yang bernama di Rudi dan Irfan.

Jika Kejaksaan bisa menunjukkan memang benar ada karyawan OJK Malang menerima kucuran dana dari PT DBS, maka pihaknya akan memproses yang bersangkutan dengan sanksi bisa berupa pemecatan.

Sikap tegas dilakukan karena tahun ini memang OJK menetapkan sebagai Tahun Integritas. Karena itulah, lembaga tersebut menghargai jika ada whistle blower yang malaporkan ada kecurangan yang dilakukan karyawan.

“Kami pastikan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

Dari jenis usaha, maka PT DBS bukanlah perusahaan jasa keuangan. Karena itulah, perizinan jelas tidak dilakukan oleh OJK.

PT DBS salah sasaran jika mengajukan izin ke OJK.

Meski bukan di bawah naungan OJK, pihaknya akan tetap melayani pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan PT DBS.

Syaratnya, masyarakat harus melaporkan secara tertulis dan menyebutkan identitas secara jelas.

Mereka juga harus bersedia menjadi saksi jika kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Karena bukan dari perusahaan jasa keuangan, maka nantinya ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan berbagai unsur terkait, termasuk OJK,” ujarnya.

Terkait dengan korban PT DBS di wilayah kerja OJK Malang, dia yakini, cukup banyak.

Hal itu diketahui dari masyarakat yang melakukan konsultasi ke lembaga tersebut.

Ada 30 orang yang berkonsultasi OJK Malang terkait kerugian mereka karena berinvestasi di PT DBS.

Karena mereka tidak bersedia menyebutkan identitas dan menjadi saksi jika kasusnya ditingkatkan ke tahap berikutnya, maka laporan 30 orang korban DBS itu hanya digolongakan sebagai kegiatan konsultasi, bukan laporan.

“Mereka mungkin malu identitasnya diketahui. Selain itu mereka juga merasa repot jika harus menjadi saksi kasus tersebut. Itu alasan orang tidak bersedia melaporkan kasus PT DBS ke OJK,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper