Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Ini 5 Rekomendasi Tim Independen ke Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri.
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengadakan jumpa pers, seusai pertemuan tertutup di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2015)./Antara-Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengadakan jumpa pers, seusai pertemuan tertutup di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/1/2015)./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri.

Anggota tim independen adalah orang-orang yang pakar di bidang masing-masing, dan diharapkan mampu memberi masukan kepada Presiden, mengingat ada kesan Jokowi saat ini di bawah tekanan.

SIMAK: KPK VS POLRI: Hambar, Pendukung Ragukan Kemampuan Jokowi

Tekanan itu berasal dari parpol pendukungnya (Koalisi Indonesia Hebat/KIH), yang ingin calon kapolri tersangka, Komjen Budi Gunawan (BG), dilantik sebagai kapolri. Namun, masyarakat tak setuju bila BG menjadi kapolri, mengingat kasus dugaan rekening gendut yang membelitnya.

Di sisi lain, masyarakat sipil (koalisi masyarakat antikorupsi) tak menginginkan BS menjadi kapolri. Koalisi parpol yang berseberangan dengan KIH, yakni Koalisi Merah Putih (KM) melalui Prabowo Subianto mengatakan mendukung Jokowi bila mengutaman kepentingan rakyat.

Tim independen yang beranggotakan -Syafii Maarif sebagai ketua, Jimly Asshidiqie sebagai wakil ketua, dan Hikmahanto Juwana menjadi sekretaris tim. Kemudian, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Sutanto, dan Imam B Prasodjo sebagai anggota-, sudah menghasilkan rekomendasi.

Berikut hasil rekomendasi itu seperti dilansir Antara, Jumat (30/1/2015):

Pertama, Presiden seyogyanya memberikan kepastian terhadap siapa pun penegak hukun yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik Polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri yang berstatus tersangka. Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukun siapa pun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan Polri dan KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan personel Polri atau pun KPK.

Kelima, Presiden harus menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

BACA JUGA:

Dian Pelangi Ingin BEK Buktikan Indonesia Pusat Fashion Muslim Dunia

KPK VS POLRI: Jokowi Harus Selesaikan, Jangan Jadi Bola Liar

SPEKTRUM: Karut-marut BPJS Kesehatan

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper