Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Budi Gunawan Mundur? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Pihak yang meminta Komjen Budi Gunawan mundur tidak mengerti hukum, karena di Undang-undang Kepolisian tidak mensaratkan polisi yang menjadi tersangka untuk mundur.
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) mengangkat tangan bersama anggota Komisi III DPR RI, seusai mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Januari 2015./Antara-M Agung Rajasa
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (tengah) mengangkat tangan bersama anggota Komisi III DPR RI, seusai mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 14 Januari 2015./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA --Derasnya tuntutan agar Komjen Budi Gunawan mundur dari pencalonan sebagai Kapolri ditanggapi Eggi Sudjana, kuasa hukum Komjen BG.

Eggi Sudjana, mengatakan tidak ada landasan hukum yang menyuruh kliennya, Komjen Budi Gunawan, untuk mundur dari pencalonan Kapolri.

Menurut dia pihak yang meminta Komjen Budi Gunawan mundur tidak mengerti hukum, karena di Undang-undang Kepolisian tidak mensaratkan polisi yang menjadi tersangka untuk mundur.

"Yang dinyatakan tersangka dari polisi terus mundur, di undang-undang kepolisian tidak ada," katanya kepada Bisnis, Selasa (27/1/2015).

Eggi menilai desakan agar Komjen Budi umundur hanya berdasarkan sentimen perasaan dengki bukan mendasarkan pada hukum.

"Itu kan soal sentimen rasa tidak suka soal etika perasaan dengki bukan hukum," katanya.

Sehingga menurut Eggi, ketika kliennya memutuskan untuk tidak mengundurkan diri maka jangan disalahkan atau dimarahi.

Sementara itu, dia melihat upaya pengunduran diri Bambang Widjojanto sudah memiliki dasar hukum yaitu Undang-undang KPK Pasal 32.

"Diperintahkan undang-undang harus mengundurkan diri bila menjadi tersangka," jelas Eggi.

Seperti diketahui, berbagai pihak meminta Komjen Budi Gunawan meniru langkah Bambang Widjojanto yang menyatakan mengundurkan diri dari institusinya usai menjadi tersangka.

Sejauh ini, permintaan mundur Bambang Widjojanto dinyatakan ditolak oleh para pimpinan KPK. Kini, semua tergantung Presiden Jokowi, apakah akan menurunkan keputusan yang sejalan dengan permintaan mundur dari Bambang Widjojanto atau justru sebaliknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper