Kabar24.com, JAKARTA—Pengadilan tinggi Malaysia akhirnya menolak banding yang diajukan gereja Katholik untuk menggunakan “Allah” pada media terbitan berbahasa Melayu.
Sebelumnya persoalan tersebut menjadi perdebatan publik dan memicu ketegangan hubungan antaragama. Mayoritas umat Islam Malaysia menyatakan Allah merupakan nama tuhan untuk Islam.
Pengadilan Federal Court tidak akan meninjau kembali putusan tersebut karena tidak ada prosedur yang tidak adil ketika diputuskan Juni tahun lalu oleh pengadilan yang lebih rendah.
Saat itu diputuskan bahwa media milik jemaat Katholik Herald Malaysia tidak boleh menyebut Allah untuk nama Tuhan, ujar Hakim Abdull Hamid Embong saat membacakan putusannya yang didukung lima hakim kemarin di Putrajaya, Malaysia.
“Putusan yang dikeluarkan hari ini sangat mengecewakan,” ujar Lawrence Andrew, pendiri harian Herald sebagaimana dikutuip Bloomberg, Kamis (22/1/2015). Namun demikian dia mengaku menghargai konstitusi federal dan menginginkan perdamaian dan harmoni di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tersebut.
Namun demikian, Bridget Welsh, peneliti dari Center for East Asia Democratic Studies National Taiwan University, menyatakan putusan untuk melarang umat Kristiani untuk menajalnkan agamanya dalam bahasa nasional menunjukkan intoleransi di Malayisa.
Dia menambahkan masih ada ketegangan yang nyata di antara pemeluk agama di Malaysia.