Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Malaysia Tolak Upaya Banding Gereja Soal Allah

Pengadilan tinggi Malaysia akhirnya menolak banding yang diajukan gereja Katholik untuk menggunakan Allah pada media terbitan berbahasa Melayu.
Wanita muslim Malaysia di depan spanduk bertuliskan Allah. /Bloomberg
Wanita muslim Malaysia di depan spanduk bertuliskan Allah. /Bloomberg

Kabar24.com, JAKARTA—Pengadilan tinggi Malaysia akhirnya menolak banding yang diajukan gereja Katholik untuk menggunakan “Allah” pada media terbitan berbahasa Melayu.

Sebelumnya persoalan tersebut menjadi perdebatan publik dan memicu ketegangan hubungan antaragama. Mayoritas umat Islam Malaysia menyatakan Allah merupakan nama tuhan untuk Islam.

Pengadilan Federal Court tidak akan meninjau kembali putusan tersebut karena tidak ada prosedur yang tidak adil ketika diputuskan Juni tahun lalu oleh pengadilan yang lebih rendah.

Saat itu diputuskan bahwa media milik jemaat Katholik Herald Malaysia tidak boleh menyebut Allah untuk nama Tuhan, ujar Hakim Abdull Hamid Embong saat membacakan putusannya yang didukung lima hakim kemarin di Putrajaya, Malaysia.

“Putusan yang dikeluarkan hari ini sangat mengecewakan,” ujar Lawrence Andrew, pendiri harian Herald sebagaimana dikutuip Bloomberg, Kamis (22/1/2015). Namun demikian dia mengaku menghargai konstitusi federal dan menginginkan perdamaian dan harmoni di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tersebut.

Namun demikian, Bridget Welsh, peneliti dari Center for East Asia Democratic Studies National Taiwan University, menyatakan putusan untuk melarang umat Kristiani untuk menajalnkan agamanya dalam bahasa nasional menunjukkan intoleransi di Malayisa.

Dia menambahkan masih ada ketegangan yang nyata di antara pemeluk agama di Malaysia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bloomberg

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper