Kabar24.com, JAKARTA— Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan aspek hukum dan politik sebelum melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
SIMAK: CALON KAPOLRI TERSANGKA: Ini Isi Lengkap Surat Relawan Salam 2 Jari untuk Jokowi
"Pak Jokowi harus mempertimbangkan proses politik di DPR, dan proses hukum di KPK," kata Sudding di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Anggota Fraksi Partai Hanura itu menjelaskan satu sisi Presiden Jokowi harus menghargai proses politik di DPR yang telah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri. Namun di sisi lain, menurut dia, Budi Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekening mencurigakan oleh KPK.
"Dua aspek itu harus dipikirkan secara matang, ibarat buah simalakama, maju kena, mundur pun kena," ujarnya.
Dilema
Menurut Sudding, kondisi saat ini menjadi dilema untuk Presiden Jokowi saat mengajukan nama untuk pengangkatan Kapolri dan pemberhentian Jenderal Sutarman.
Dia menegaskan Presiden Jokowi sudah menjalankan amanat undang-undang dan telah melalui mekanisme yang berlaku, namun saat ini semua keputusan ada pada Presiden.
"Saat sudah mengajukan nama dan mendapat persetujuan DPR, apakah akan melantik atau tidak, itu kewenangan Pak Jokowi," katanya.
Dia mengatakan apabila Presiden menarik nama calon kapolri sebelum uji kelayakan dan kepatutan, maka tidak akan ada persoalan.Namun menurut dia, saat ini uji kelayakan itu sudah berlangsung dan DPR telah memberikan persetujuan terhadap calon yang diusulkan Presiden.
"Saat ini uji kelayakan dan kepatutan sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan, lalu apabila kemudian menarik (calon usulan Presiden), ini bisa menjadi preseden bagi institusi," ujarnya. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Ang Kim Soei Pakar Herbal Bertangan Dingin