Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Pengurus Setujui Semua Utang Pemilik PT Tripanca Group

Tim pengurus akhirnya menyetujui semua tagihan kreditur yang diajukan kepada pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo, senilai Rp1,8 triliun kendati tanpa kehadiran debitur.

Bisnis.com, JAKARTA—Tim pengurus akhirnya menyetujui semua tagihan kreditur yang diajukan kepada pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo, senilai Rp1,8 triliun kendati tanpa kehadiran debitur.

Salah satu anggota pengurus PKPU Rizky Dwinanto mengatakan ketidakhadiran debitur tidak bisa menghambat proses restrukturisasi utang yang sudah memasuki tahap verifikasi tagihan. Pengurus hanya mendasarkan pada dokumen dan bukti dari kreditur untuk menilai kelayakan tagihan yang diakui.

“Kami menerima dan menyetujui semua tagihan kreditur. Hingga batas akhir 19 Desember 2014 tidak ada tambahan kreditur yang mendaftar lagi, hanya empat itu dengan total Rp1,8 triliun,” kata Rizky kepada Bisnis, Selasa (6/1/2015).

Dia menjelaskan empat kreditur yang mendaftar yang terdiri dari satu kreditur preferen, satu kreditur separatis, dan dua kreditur konkuren. Tagihan Bank Mandiri mencapai Rp300 miliar, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) Rp400 miliar, Deutsche Bank AG senilai US$85 juta atau setara Rp1 triliun, dan utang pajak Rp100 miliar.

Pengurus telah berusaha untuk menghadirkan debitur dalam persidangan, tetapi upaya pencarian yang dilakukan belum membuahkan hasil. Pihaknya sudah mencoba untuk mengirimkan surat maupun mendatangi kediaman debitur di Lampung secara langsung.

Rizky menuturkan terdapat kekhawatiran yang muncul dari para kreditur karena debitur tidak kunjung menunjukkan iktikad baik. Namun, mereka telah menyerahkan sepenuhnya proses restrukturisasi utang tersebut kepada tim pengurus.

Dia menjelaskan tujuan proses PKPU tersebut adalah untuk mencapai perdamaian antara pihak kreditur dan debitur. Pengurus meminta para kreditur untuk tetap bersabar menunggu iktikad baik debitur.

Tim pengurus, berdasarkan persetujuan hakim pengawas, telah memberikan kesempatan bagi debitur untuk bisa hadir dan menyampaikan proposal perjanjian perdamaian kepada kreditur pada 13 Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper