Kabar24.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung melelang harta mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI, akan mengadakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pada 23 Desember 2014," kata Kepala Bagian Tata Usaha, PPA Kejaksaan, Murtiningsih di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Barang yang akan dilelang, yakni, 31 keping logam mulia, satu unit kendaraan roda empat merek Honda, satu unit kendaraan roda empat merk Ford, sebidang tanah seluas sekitar 260 meter persegi berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara, serta satu unit apartemen di daerah Cempaka Mas.
Perkara Gayus tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Lelang yang dilakukan dengan sistem terbuka tersebut rencananya dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
SKANDAL DANA HIBAH PERSIBA BANTUL: Besok Ada Tersangka Baru
Anak Mantan Menkop, Riefan Avrian, Divonis 6 Tahun Penjara