Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM SUBSIDI: Mobil Dinas Dilarang Pakai Solar Bersubsidi

SEMARANG – Pemprov Jateng per 1 Maret 2013 melarang kendaraan dinas menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, sebagai dukungan Permen ESDM No.1/2013, tentang pembatasan penggunaan bbm bersubsidi .

SEMARANG – Pemprov Jateng per 1 Maret 2013 melarang kendaraan dinas menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, sebagai dukungan Permen ESDM No.1/2013, tentang pembatasan penggunaan bbm bersubsidi .

 
Teguh Dwi Paryono, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pelarangan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar per 1 Maret 2013 itu diperuntukkan bagi kendaraan dinas, serta bagi perusahaan kehutanan.
 
Permen ESDM No.1/2013 merupakan kelanjutan dari Permen ESDM No.12/2012 yang sebelumnya telah melarang mobil dinas (mobdin) menggunakan premium, serta solar bagi kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan.
 
“Dengan adanya perluasan cakupan pengendalian pengunaan bbm bersubsidi ini diharapkan dapat menekan konsumsi yang cukup besar selama ini, mengingat hasil evaluasi kebijakan itu pada tahun lalu masih belum efektif,” tuturnya, Jumat (15/2/2013).
 
Data Dinas ESDM Jateng menyatakan efisiensi yang mampu dihasilkan untuk BBM bersubsidi jenis premium bagi kendaraan dinas, hanya sebesar 221.000 kl atau sekitar 7%, sedangkan untuk jenis solar bagi perkebunan dan pertambangan hanya sekitar 9.000 kl atau hanya 0,5%.
 
Menurutnya masih minimnya tingkat efisiensi itu dikarenakan tingkat penegakan hukumnya masih lemah, karena memang tidak ada sanksi tegas bagi pelanggarnya, hanya sebatas himbauan.
 
Namun begitu, pihaknya akan terus mendorong bahwa sanksi sosial akan semakin efektif dan membuat jera para pelanggarnya, misalnya dengan cara seperti yang pernah disampaikan Gubernur Jateng Bibit Waluyo, yakni mobil dinas yang kedapatan diisi dengan BBM bersubsidi akan ditarik.
 
“Pak Bibit [Gubernur Jateng] sudah menyatakan bahwa pejabat yang kedapatan mengisi kendaraan dinasnya dengan BBM bersubsidi, maka akan ditarik kendaraannnya,“ tuturnya.
 
Selain itu, lanjutnya dengan Permen No13/2013, juga menyebutkan bahwa para pengusaha perkebunan, pertambangan dan kehutanan diharapkan segera memiliki tangki timbun, apakah dengan cara membangun sendiri, atau bekerjasama.
 
“Kalau belum sanggup, diharapkan berkoordinasi dengan Pertamina untuk pasokan BBM non subsidinya itu, karena Pertamina sudah menyiapkan SPBU Mobile, yang khusus melayani penjualan solar non subsidi bagi perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan,” tuturnya.
 
Gubernur Jateng Bibit Waluyo berharap komitmen dari semua pihak harus terus ditegaskan, bahwa pengendalian BBM bersubsidi bukan hanya untuk kelompok tertentu, namun bagi seluruh rakyat Indonesia. (k39/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Puput Ady Sukarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper