Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEPEMILIKAN RUSUN: BPN Bilang Rancangan Peraturan Pemerintah Langgar Undang-Undang

JAKARTA: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemilikan Rumah Susun oleh Orang/Badan Hukum Asing yang sedang disusun pemerintah dianggap melanggar undang-undang.Maharani, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional, mengatakan

JAKARTA: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemilikan Rumah Susun oleh Orang/Badan Hukum Asing yang sedang disusun pemerintah dianggap melanggar undang-undang.Maharani, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional, mengatakan menurut hierarki pembuatan PP harus ada perintah UU, tetapi dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan pembuatan PP tersebut."Apakah tim penyusun tidak paham dengan tatanan/sistem hukum tanah di Indonesia? RPP Rusun untuk asing disebutkan merevisi PP No.41/1996, tetapi tidak disebutkan dalam konsideran," ujarnya  dalam seminar bertema Liberalisasi Properti di Indonesia, Manfaat dan Kerugiannya: Belajar dari Pengalaman Industri Migas, Kamis (13/11).Menurutnya, negara wajib memenuhi dahulu kebutuhan rumah bagi warga negara Indonesia sehingga pemilikan rumah bagi WNA harus sangat dibatasi. Masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah tinggal dan dengan ketersediaan lahan untuk rumah yang terbatas harga lahan semakin melambung sehingga tidak terjangkau oleh MBR.Maharani mengkritisi beberapa konsideran RPP tersebut diantara terkait WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia, mempunyai hak yang sama untuk memiliki rumah/atau menghuni rumah. Padahal dalam UU Pokok Agraria (UU PA) hal milik tidak dapat dipunyai oleh warga asing dan pemimdahan hak milik kepada asing juga dilarang.Kedua, kepemilikan rusun oleh asing selain berfungsi sebagai tempat tinggal juga sebagai alat investasi. Fungsi sebagai alat investasi bertentangan dengan UUD dan UUPA."Ada banyak hal pokok-pokok pikiran dalam aturan itu yang kacau. Draf aturan itu juga tidak ada paper yang melatarbelakangi sehingga sangat sumir maknanya. Terkesan tim penyusun bekerja serampangan," ungkapnya.Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji mengatakan kepemilikan properti oleh pihak asing otomatis akan membuat harga properti melejit naik, harga akan ditentukan bukan oleh pasar domestik, tetapi regional.Dia menjelaskan di tengah kekurangan (backlog) rumah mencapai 15 juta unit dan tidak tercapainya target rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik (rusunami), wacana Kemenpera untuk memperbolehkan asing membeli dan memiliki properti menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan yang akan diambil."Berdasarkan pengalaman liberalisasi di industri migas yang cukup memprihatinkan, kebijakan pemilikan properti asing harus dikaji secara komprehensif. Liberalisasi di properti akan memberikan dampak yang signifikan terhadap penyediaan lahan dan properti di Indonesia," tegasnya.Ibnu berharap Kementerian Perumahan Rakyat kembali pada tanggungjawab utamanya untuk menelurkan kebijakan untuk mengurangi backlog dan menjadi ujung tombak untuk menghidupkan kembali pembangunan rusunawa dan rusunami.Fary Djemy Francis, anggota Komisi V, mengatakan aturan kepemilikan properti untuk asing memang sudah menjadi polemik panjang sejak pembahasan UU PKP dan UU Rusun yang berujung pada dikeluarkannya aturan itu."Kepemilikan properti bagi asing menjadi perdebatan dalam pembahasan UU PKP dan UU Rusun, banyak pro dan kontra. Yang sudah diatur hak pakai. Pemerintah yakni DPR harus mengawal pembentukan RPP," kata Fary.  (bas)  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deriz Syarief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper