Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Progres Kasus CSR Bank Indonesia, Sudah Sampai Mana?

Simak penjelasan KPK terkait update kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini tengah mendalami soal penganggaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI melalui pemeriksaan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat bank sentral tersebut.

Kasus itu hingga saat ini belum diungkap ke publik, baik mengenai konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pejabat maupun mantan pejabat BI yang belakangan ini diperiksa mengenai hal tersebut adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) BI Erwin Haryono dan mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI Irwan. 

Pada pekan lalu, Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI. Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut. 

Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK. 

Saat ditanya mengenai alasan pemanggilan saksi-saksi tersebut, KPK masih enggan memberikan jawaban secara terperinci. Pasal yang digunakan untuk kasus tersebut pun belum diungkap. 

"Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini. Karena penyidik masih fokus untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga perkara ini menjadi terang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka. 

Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

Saat ditanya mengenai peluang untuk memeriksa gubernur bank sentral itu, Budi mengaku tim penyidik masih terus mendalami para keterangan saksi.

"KPK masih terus mendalami para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Siapapun gitu ya, beberapa pihak sudah dilakukan pemeriksaan bahkan penggeledahan, tentu dari setiap keterangan dan informasi yang diperoleh oleh penyidik akan dilakukan analisis dan pendalaman," tuturnya.  

Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan. 

Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK. 

Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.   

Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.   

"Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu," kata Asep.   

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

"Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper