Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib 2 WNI yang Tertangkap Penggerebekan Imigran di AS

Ada dua WNI yang turut tertangkap dalam penggerebekan imigran di Amerika Serikat. Kemlu bicara nasib keduanya.
Seorang demonstran memegang perisai dalam aksi protes anti-imigran, di Rotherham, Inggris, 4 Agustus 2024./Reuters-Hollie Adams
Seorang demonstran memegang perisai dalam aksi protes anti-imigran, di Rotherham, Inggris, 4 Agustus 2024./Reuters-Hollie Adams

Bisnis.com, JAKARTA - Ada dua WNI yang turut tertangkap dalam penggerebekan imigran di Amerika Serikat. Kemlu bicara nasib keduanya.

Dilansir dari Antaranews, kedua WNI yang ditangkap dalam operasi penggerebekan imigran yang memicu demonstrasi besar di LA itu adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang status tinggalnya di AS ilegal dan seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

Meski demikian, Kemlu menyatakan pemerintah akan terus memastikan terpenuhinya hak-hak dua warga negara Indonesia yang ditangkap di Los Angeles, California, dalam operasi penggerebekan imigran oleh otoritas Amerika Serikat sejak 6 Juni lalu.

“Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles akan terus memonitor pemenuhan hak kedua WNI tersebut dalam sistem hukum yang berlaku di AS,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Saat ini, KJRI Los Angeles masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran yang menjadi hak kedua WNI tersebut, kata Judha.

Judha juga memastikan bahwa KJRI Los Angeles sudah berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI. “Kami mendapat informasi bahwa kedua WNI tersebut akan menggunakan jasa pengacara,” kata dia, menambahkan.

Di tengah semakin ketatnya penindakan dan razia imigrasi di AS, Kemlu mengimbau agar para WNI di negeri Paman Sam itu memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai dengan peruntukannya serta mematuhi peraturan setempat selama di sana.

Setiap WNI yang berencana bepergian ke AS pun diimbau untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di bandar udara-bandar udara AS.

Kemlu juga meminta WNI yang terdampak kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump ini agar dapat memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum di AS, antara lain hak mendapat pendampingan penasihat hukum dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper