Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Fakta: Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Sebulan Rp8 Juta?

Menkop Budi Arie mengatakan gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih belum ditentukan secara resmi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani audiensi dengan KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani audiensi dengan KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kini tengah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

Kopdes Merah Putih dibentuk untuk mendorong kebutuhan agar meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat. Peluncurannya akan dilakukan secara serentak pada 12 Juli 2025.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih, dapat langsung mendaftarkan diri melalui situs resmi https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.

Nantinya akan ada skema koperasi yang harus dipilih oleh masyarakat. Setelah itu, pendaftar akan diminta untuk mengisi daftar diri secara lengkap.

Kemudian baru-baru ini santer terdengar bahwa pengurus Kopdes Merah Putih akan mendapat gaji fantastis hingga Rp8 juta per bulannya. Hal ini langsung dibantah oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pada Senin (26/5/2025).

“Belum, belum ada,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, dikutip dari Antaranews.

Belum ada perbincangan mengenai gaji, Budi Arie justru menyinggung mengenai persyaratan menjadi pengurus Kopdes Merah Putih.

Ia menyebut ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus kopdes merah putih. Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.

Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.

“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata dia.

Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.

Ia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong.

Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper