Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Daftar Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Berikut ini sejumlah syarat dan cara mendaftar menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa Cangkuang Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Rachman
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa Cangkuang Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membeberkan sejumlah syarat untu menjadi bagian dari Koperasi Desa Merah Putih.

Menurutnya, ada persyaratan ketat untuk menjadi pengurus kopdes merah putih.

Para calon pengurus harus lolos pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), yang berarti mereka tidak boleh memiliki riwayat keuangan yang buruk atau bermasalah.

Selain itu, tidak boleh ada hubungan kekeluargaan antara pengurus koperasi dengan perangkat desa.

“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” kata dia pada Senin (26/5/2025) dikutip dari Antaranews.

Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung.

Kemudian untuk masalah gaji, sempat viral disebutkan di media sosial bahwa pengurus akan mendapat Rp8 juta per bulan.

Hal ini langsung dibantah oleh Budi Arie yang mengatakan belum ada pembahasan mengenai masalah tersebut.

“Belum, belum ada,” kata Budi.

Ia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong.

Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.

Adapun cara mendaftar menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih bisa dilakukan langsung melalui situs resminya, https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.

Nantinya akan ada skema koperasi yang harus dipilih oleh masyarakat. Setelah itu, pendaftar akan diminta untuk mengisi daftar diri secara lengkap.

Dokumen yang harus dipersiapkan yakni:

  • KTP masing-masing anggota
  • Berita acara musyawarah desa mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Berita acara rapat anggota koperasi
  • Daftar jenis koperasi yang dipilih
  • Keterangan dari notaris
  • Pembuatan akun koperasi yang harus menyertakan dokumen mendukung lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper