Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayor Teddy Naik Jadi Letkol, Ini Urutan Pangkat dan Gaji TNI AD

Daftar urutan pangkat TNI Angkatan Darat (AD) dari yang paling atas ke bawah.
Jumat, 7 Maret 2025 | 13:02
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama dengan Presiden Prabowo Subianto/Setkab
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama dengan Presiden Prabowo Subianto/Setkab

Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya telah mendapatkan promosi kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

Wahyu mengemukakan bahwa Teddy Indra Wijaya sudah menerima kenaikan pangkat Letkol tersebut sejak 25 Februari 2025 kemarin.

"Saya sampaikan ke rekan rekan bahwa Informasi tersebut memang betul ya," tutur Wahyu.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan perundang-undangan. 

"Kemudian secara administrasi juga sudah dipenuhi," katanya.

Urutan Pangkat TNI AD

Urutan pangkat TNI Angkatan Darat (AD) tercantum dalam Pasal 24 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Di mana pangkat TNI AD dibagi menjadi tiga tingkatan.

Pangkat Perwira:

  • Jenderal TNI
  • Letnan Jenderal (Letjen) TNI
  • Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
  • Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
  • Kolonel
  • Letnan Kolonel (Letkol)
  • Mayor
  • Kapten
  • Letnan Satu (Lettu)
  • Letnan Dua (Letda)

Pangkat Bintara:

  • Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  • Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  • Sersan Mayor (Serma)
  • Sersan Kepala (Serka)
  • Sersan Satu (Sertu)
  • Sersan Dua (Serda)

Pangkat Tamtama:

  • Kopral Kepala (Kopka)
  • Kopral Satu (Koptu)
  • Kopral Dua (Kopda)
  • Prajurit Kepala (Praka)
  • Prajurit Satu (Pratu)
  • Prajurit Dua (Prada)

Gaji TNI AD

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper