Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Tom Lembong meminta kepada hakim agar bisa menolak surat dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi importasi gula.
Hal tersebut disampaikan pengacara Tom Lembong di persidangan PN Tipikor dengan agenda eksepsi atau nota keberatan pada Kamis (6/3/2025).
"Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo sehingga sudah sepatutnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima demi hukum," ujar kuasa hukum Tom Lembong.
Kubu Tom Lembong kemudian merincikan sejumlah pertimbangan agar hakim bisa menolak dakwaan jaksa. Salah satunya, pengacara Tom menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa tidak lengkap dan tidak cermat dalam membuktikan tindak pidana korupsi importasi gula.
Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut.
"Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear," tambahnya.
Baca Juga
Oleh sebab itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi pihaknya dan langsung membebaskan kliennya saat putusan sela dibacakan.
"Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tutur Ari.
Sekadar informasi, jaksa menyatakan bahwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," pungkas jaksa.