Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengaku kecewa usai didakwa telah merugikan negara Rp578 miliar di kasus importasi gula.
Dia menegaskan kekecewaannya itu lantaran dakwaan soal kerugian negara itu dinilainya tidak jelas dan tidak lengkap. Sebab, surat dakwaan tersebut tidak melampirkan uraian kerugian negara dari audit BPKP.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," ujarnya di PN Tipikor, Kamis (6/3/2025).
Dia juga menilai bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencerminkan realita yang terjadi.
"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan," pungkasnya.
Sekadar informasi, jaksa telah mendakwa Tom Lembong telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Baca Juga
Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ujar jaksa di persidangan, Kamis (6/3/2025).