Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut.
"Ya [KPK, red] sudah menerbitkan surat penyidikan," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut.
Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB.
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi," papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu.
Baca Juga
Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK.
Setyo juga tidak memerinci apabila pihaknya sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Untuk diketahui, lembaga antirasuah umumnya telah menetapkan pihak tersangka ketika dimulainya penyidikan.