Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Modus Kasus Pagar Laut di Tangerang

Bareskrim mengungkap modus pemalsuan dokumen di dalam kasus pagar laut Tangerang.
(Kiri) Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago dan (kanan) Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Jakarta, Jumat (7/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
(Kiri) Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago dan (kanan) Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Jakarta, Jumat (7/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus pemalsuan dokumen di dalam kasus pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam perkara itu terlapor AR dan rekannya diduga telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.

Surat palsu tersebut diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak terkait pertanahan ke pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," ujar Djuhandhani di Bareskrim, dikutip Selasa (11/2/2025).

Dia menambahkan, dalam modus perkara pemalsuan dokumen itu tak hanya dilakukan terlapor dan rekannya, namun juga ada peran pihak lain yang diduga terlibat. Hanya saja, untuk saat ini penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri masih melengkapi alat bukti yang ada.

"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," jelasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper