Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Dipangkas, Pejabat Kemenkes Dilarang Terbang Pakai Business Class

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan pejabat Kemenkes dilarang menggunakan penerbangan Business Class untuk perjalanan dinas.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/Rangga Pandu)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/Rangga Pandu)

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan akan melakukan penghematan dalam badan kementeriannya. Budi menyebut bahwa pejabat Kementerian Kesehatan bakal menggunakan penerbangan kelas ekonomi, tak lagi bussines class.

"[Pejabat] Eselon I terbangnya jangan pakai [penerbangan kelas] business class deh, gitu kan. Pakai ekonomi aja sama kaya wartawan. Kalau perlu menterinya juga naiknya Citilink, jadi nggak ada business class-nya," katanya kepada wartawan di komples Istana Kepresidenan, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa anggaran perjalanan dinas yang disesuaikan demi melakukan penghematan imbas pemangkasan anggaran Kemenkes sebesar 18,5%.

Menurutnya,  dengan memangkas biaya penggunaan maskapai penerbangan dan tidak ada penerbangan menggunakan business class dalam perjalanan dinas baik menteri maupun eselon I dan pejabat lainnya akan memberikan ruang fiskal yang baik bagi instansinya.

"Kalau menterinya [pakai penerbangan kelas] ekonomi kan enggak enak yang di business class, yaudah kita pakai Citilink aja biar lebih murah. Nah, itu gak apa-apa juga sih," pungkas Budi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.

Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper