Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan memastikan bahwa pengecer tetap diperbolehkan untuk menjual gas LPG 3kg.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat.
“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan teks, Senin (4/2/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa nantinya Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG 3kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” pungkas Hasan.
Sekadar informasi, pemerintah tengah membatasi dan memperketat penyaluran BBM subsidi untuk mengurangi beban defisit APBN.
Baca Juga
Berdasarkan data 2023 penyaluran gas elpiji mencapai 8,6 juta ton di mana 8,03 juta ton di antaranya merupakan elpiji subsidi atau elpiji tiga kg.