Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kehutanan akan menerbitkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) guna mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pemerintah yakni Kementerian Kehutanan terus mencoba mencari jalan tengah agar hutan tetap lestari, tetapi pembangunan tidak akan berhenti serta tetap memperdulikan kesejahteraan rakyat.
Sayangnya, dalam pelaksanaannya terdapat 18 perusahaan yang tidak maksimal memanfaatkan hutan dengan baik dalam mendorong tiga konsentrasi yang diinginkan oleh pemerintah.
“Sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare. Setengah juta hektare. Di mana ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan namun tidak dimaksimalkan. Dan Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi untuk sejahterakan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/2/2025).
Apalagi, dia melanjutkan sudah mendapat persetujuan dari Prabowo untuk mencabut izin PBPH 18 perusahaan itu. Mengingat, kementeriannya sudah berkomunikasi beberapa kali guna mengingatkan seluruh perusahaan tersebut.
"Macam-macam. Ada [izin] yang terbit dari 1997, ada 2010, ada 1998, ada 2006, macam-macam. Namun, kami punya kriteria untuk mekanisme mengingatkan, bersurat, dicek kembali. Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," tuturnya.
Baca Juga
Nantinya, politisi PSI itu menekankan bahwa setelah pemerintah mencabut izin dari 18 perusahaan itu, maka hutan tersebut bakal dikelola oleh negara.
Dia menyebut Kepmen akan dirilis dalam waktu dekat atau paling lambat besok, Selasa (4/2/2025).
“Perhari ini atau hari besok saya akan keluarkan permennya setelah tadi saya minta saran dan petunjuk dari Pak Presiden. Oh iya, menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya. Apakah nanti dikelola oleh BUMN, Danantara, oleh Agrinas, atau apa pun itu,” pungkas Raja Juli.